29 December 2014

Layanan Pengisian SPT Pajak

SPT (Surat Pemberitahuan) adalah dokumen informasi yang menerangkan penghasilan usaha baik perorangan maupun badan. Menurut periodenya SPT terbagi menjadi dua yaitu, SPT-Masa, yaitu laporan pajak yang dibuat setiap masa (bulan) takwim dan SPT-Tahunan, untuk melaporkan kondisi penghasilan dan hutang pajak yang masih ada pada tahun takwim.

Dengan layanan kami Anda akan terbantu dalam mengisi informasi keuangan dan perpajakan dalam SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu kami juga menyediakan layanan konsultasi di bidang perpajakan, terkait PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26 dan masalah perpajakan lainnya.