Jika didefenisikan
secara bebas bahwa fraud adalah aktifitas
yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan suatu keuntungan dari pihak
lain dengan penyajian yang salah/palsu. Kecurangan mencakup tipu daya, cara‐cara licik dan tidak jujur yang digunakan untuk
menipu orang lain.
Fraud (kecurangan) dapat dikategorikan dalam tiga
kelompok sebagai berikut :
Kecurangan Laporan Keuangan (Financial
Statement Fraud)
Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan
sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material
Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat
bersifat financial atau kecurangan non financial.
Penyalahgunaan
Aset (Asset Misappropriation)
Penyalahgunaan aset dapat digolongkan ke dalam
‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya’, serta pengeluaran‐pengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement).
Korupsi
(Corruption)
Menurut ACFE, sebuah lembaga perkumpulan auditor yang
menangani pelaku kecurangan di Amerika Serikat, korupsi terbagi ke dalam
pertentangan kepentingan (conflict
of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion). Pengertian korupsi ini tentu saja lebih sempit
dibanding pengertian tindak pidana korupsi yang terkandung dalam Undang‐undang 31 tahun 1999 jo Undang‐undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Auditor Internal dalam kaitannya dengan penanganan
Fraud dapat berperan sebagai berikut :
Fraud Prevention
Auditor internal dapat berperan sebagai Fraud Prevention
yang merupakan pendekatan yang paling efektif dari sisi biaya. Pendekatan ini
dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan culture kejujuran dan
integritas, meningkatkan pengendalian intern dalam setiap organisasi, melakukan
pengujian atas risiko fraud (fraud risk assessment) dan mengembangkan respon
yang konkret untuk meminimalkan risiko fraud dan mengeliminasi kesempatan
terjadinya fraud. Lingkungan
pengendalian yang baik juga sangat mendukung pencegahan fraud yang dilakukan
oleh personil organisasi. Oleh karenanya lingkungan pengendalian terus
diupayakan agar terus terjaga agar jangan sempat memunculkan perilaku curang
dalam organisasi.
Fraud Detection
Peran ini dapat dilakukan ketika kejadian fraud
tidak bisa dicegah melalui sistem pengendalian intern yang ada. Tujuan dari fraud
detection adalah ketika terjadi fraud, ada sistem yang bisa mendeteksi secara
segera red flags yang ditimbulkan oleh pelaku fraud. Pendekatan ini bisa
dilakukan antara lain dengan cara mendorong pengaduan masyarakat, pemantauan
harta kekayaan para penyelenggara negara secara proaktif, memaksimalkan
mekanisme anti pencucian uang dan sebagainya.
Fraud Investigation
Merupakan
pendekatan represif atas kejadian fraud sebagaimana telah dijelaskan pada poin
sebelumnya. Dalam hal ini, peran auditor forensik sudah sangat membantu pendekatan represif ini.