10 October 2013

3 Peran Auditor Internal Dalam Mengendalikan Tindak Kecurangan (Fraud) Di Perusahaan


Jika didefenisikan secara bebas bahwa fraud adalah aktifitas yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan suatu keuntungan dari pihak lain dengan penyajian yang salah/palsu. Kecurangan mencakup tipu daya, caracara licik dan tidak jujur yang digunakan untuk menipu orang lain.

Fraud (kecurangan) dapat dikategorikan dalam tiga kelompok sebagai berikut :

Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud)
Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan non financial.

Penyalahgunaan Aset (Asset Misappropriation)
Penyalahgunaan aset dapat digolongkan ke dalam ‘Kecurangan Kas’ dan ‘Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya’, serta pengeluaranpengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement).

Korupsi (Corruption)
Menurut ACFE, sebuah lembaga perkumpulan auditor yang menangani pelaku kecurangan di Amerika Serikat, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion). Pengertian korupsi ini tentu saja lebih sempit dibanding pengertian tindak pidana korupsi yang terkandung dalam Undangundang 31 tahun 1999 jo Undangundang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Auditor Internal dalam kaitannya dengan penanganan Fraud dapat berperan sebagai berikut :

Fraud Prevention
Auditor internal dapat berperan sebagai Fraud Prevention yang merupakan pendekatan yang paling efektif dari sisi biaya. Pendekatan ini dapat dilakukan antara lain dengan meningkatkan culture kejujuran dan integritas, meningkatkan pengendalian intern dalam setiap organisasi, melakukan pengujian atas risiko fraud (fraud risk assessment) dan mengembangkan respon yang konkret untuk meminimalkan risiko fraud dan mengeliminasi kesempatan terjadinya fraud.  Lingkungan pengendalian yang baik juga sangat mendukung pencegahan fraud yang dilakukan oleh personil organisasi. Oleh karenanya lingkungan pengendalian terus diupayakan agar terus terjaga agar jangan sempat memunculkan perilaku curang dalam organisasi.

Fraud Detection
Peran ini dapat dilakukan ketika kejadian fraud tidak bisa dicegah melalui sistem pengendalian intern yang ada. Tujuan dari fraud detection adalah ketika terjadi fraud, ada sistem yang bisa mendeteksi secara segera red flags yang ditimbulkan oleh pelaku fraud. Pendekatan ini bisa dilakukan antara lain dengan cara mendorong pengaduan masyarakat, pemantauan harta kekayaan para penyelenggara negara secara proaktif, memaksimalkan mekanisme anti pencucian uang dan sebagainya.

Fraud Investigation
Merupakan pendekatan represif atas kejadian fraud sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya. Dalam hal ini, peran auditor forensik sudah sangat membantu pendekatan represif ini.