Seperti yang saya dijelaskan dalam blog saya sebelumnya bahwa fraud adalah aktifitas yang dilakukan
oleh seseorang untuk mendapatkan suatu keuntungan dari pihak lain dengan
penyajian yang salah/palsu. Kali ini saya akan menyajikan beberapa kasus fraud yang pernah dilakukan dan modus operandi-nya.
Oknum karyawan Bagian Personalia SecaraDiam-Diam dan atau Bersama-Sama Dengan Karyawan
Perusahaan Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) JamsostekYang Seharusnya Belum Bisa Dicairkan Karena yang Bersangkutan MasihAktif Bekerja.
Perusahaan Mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) JamsostekYang Seharusnya Belum Bisa Dicairkan Karena yang Bersangkutan MasihAktif Bekerja.
Modus Operandi
Karyawan berpura-pura mengajukan permintaan mengundurkan diri kepada oknum Bagian Personalia,
lalu personil tersebut membuat Surat Keterangan dan menandatangani dan mencap stempel sendiri Surat Keterangan tersebut seolah-olah Pimpanan
Unit mengakui bahwa karyawan yang bersangkutan tidak lagi bekerja.
Surat Keterangan tersebut selanjutnya diberikan kepada karyawan yang bersangkutan ditemani oleh oknum Bagian Personalia mendatangi kantor
PT Jamsostek setempat dengan dibantu oleh oknum Bagian Pencairan JHT PT Jamsostek memproses persetujuan pembayaran dengan memberikan cek kepada karyawan.
Untuk mengelabui perusahaan, oknum Bagian Personalia mendaftarkan kembali nama karyawan
yang telah menerima Jaminan Hari Tua tersebut pada beberapa bulan berikutnya setelah namanya dikeluarkan dari daftar pembayaran peserta
JHT Jamsostek perusahaan. Atas jasa ini,
oknum Bagian Personalia perusahaan dan Bagian Pencairan Dana JHT Jamsostek mendapat
kick back (fee).Terungkapnya kasus ini adalah karena adanya whistleblower yang
menyebutkan bahwa oknum Bagian Personalia membantu karyawan dalam pencairan dana JHT ke
PT Jamsostek.